PENTINGNYA BLOG DALAM PEMBELAJARAN ERA DIGITAL!
PENTINGNYA BLOG DALAM PEMBELAJARAN ERA DIGITAL
November 29, 2021
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud (2017), sistem hukum nasional adalah yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling mendukung satu sama lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi masalah yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan peraturan perundang-undangan yang mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkat. Peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
Dalam pasal 7 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan adanya tata urutan peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya adalah
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar peraturan perundang-undangan, bersifat mengikat yang berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.
Sesuai amanat dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD. Perubahan telah terjadi sebanyak 4 kali di mana hal tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ketetapan MPR merupakan putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat di seluruh majelis dan setiap warga negara, lembaga masyarakat serta lembaga negara
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
UU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Hal itu setara/sederajat dengan Pemerintah pengganti UU yang merupakan peraturan yang dibentuk oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Selain DPR dan presiden, DPD juga bisa mengusulkan UU kepada DPR.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan UU sebagaimana terlihat. PP oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai bidangnya.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk kebutuhan daerah.
Perda Provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika hal tersebut terjadi, Pemerintah Pusat dapat membuat Peraturan Daerah.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota. Peraturan dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan di tiap-tiap daerah berbeda.
Komentar
Posting Komentar